Baru-baru ini, persetujuan ETF bitcoin spot oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) akan mengkatalisasi perubahan peraturan yang signifikan di Asia dan sekitarnya. Perkembangan ini sangat penting karena menawarkan wilayah yang belum sepenuhnya menerapkan kebijakan kripto yang ideal, sebuah model yang kuat untuk diikuti.
Di Amerika Serikat, terdapat kekhawatiran umum di kalangan analis industri bahwa tanpa kerangka peraturan yang jelas dan mendukung untuk mata uang kripto, negara tersebut mungkin akan tertinggal dalam perlombaan keuangan digital. Namun, Amerika Serikat kini telah mengambil langkah maju yang besar dengan menyetujui ETF bitcoin spot, memposisikan diri di depan Asia dan Afrika. Di sisi lain, Eropa telah memperkenalkan produk ETF bitcoin.
Yurisdiksi Asia, terutama UEA, Singapura, dan Hong Kong, secara aktif membentuk kebijakan mereka untuk menjadi pusat kripto besar. Namun, persetujuan peraturan formal untuk ETF bitcoin masih dalam proses. Ada kepercayaan yang berkembang, sesuai dengan wawasan dari berbagai analis, bahwa Australia mungkin menjadi negara berikutnya yang memberikan persetujuan untuk produk ETF bitcoin spot, dengan Bursa Efek Australia (ASX) memimpin.
Antisipasi di Australia sangat tinggi, terutama untuk ETF Bitcoin Monokrom, yang dapat memulai debutnya dalam waktu dekat. Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) telah berperan penting dalam mengizinkan perkembangan tersebut, menandai langkah penting dalam meningkatkan likuiditas pasar dan inovasi dalam instrumen keuangan.
Mengikuti contoh AS, negara-negara lain seperti Inggris, Hong Kong, Singapura, dan Jepang sedang mempertimbangkan kembali kebijakan mereka untuk mengintegrasikan aset digital dengan lebih baik ke dalam sistem keuangan mereka. Tren global ini menggarisbawahi penerimaan dan integrasi mata uang kripto yang semakin meningkat ke dalam keuangan arus utama.