FTX, bursa mata uang kripto yang sempat menjadi topik hangat di jagat finansial, telah mengambil keputusan penting untuk tidak melanjutkan operasinya, melainkan fokus untuk melikuidasi aset demi mengembalikan dana nasabahnya. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan dalam proses kebangkrutan di Amerika Serikat, di mana pengembalian dana akan didasarkan pada valuasi Bitcoin pada November 2022, saat harganya masih di bawah $18.000.
Metode valuasi ini telah menimbulkan kegaduhan di kalangan nasabah FTX, yang merasa dirugikan jika mempertimbangkan pemulihan pasar saat ini. Terlepas dari kekhawatiran ini, Hakim Kepailitan AS John Dorsey tetap menegakkan keputusan tersebut, dengan menyatakan bahwa undang-undang tidak menawarkan fleksibilitas dalam hal ini dan ketentuan undang-undang kepailitan harus dipatuhi.
Penting juga untuk dicatat bahwa tidak semua nasabah akan langsung memenuhi syarat untuk menerima pengembalian dana. FTX telah menekankan pentingnya penyelidikan terperinci untuk memastikan bahwa hanya klaim yang sah yang dipenuhi. Perjalanan hingga titik ini sangatlah rumit, dengan aspirasi FTX untuk bangkit kembali terhambat oleh kesenjangan finansial dan akuisisi terdepresiasi di bawah kepemimpinan mantan CEO, Sam Bankman-Fried, yang menghadapi konsekuensi hukum atas penipuan.
Meskipun mengalami tantangan tersebut, tim hukum FTX melaporkan telah memperoleh lebih dari $7 miliar untuk pengembalian dana nasabah, bekerja sama dengan badan pengatur untuk memastikan nasabah menjadi prioritas dalam proses tersebut. Menyusul berita mengenai rencana pengembalian dana, FTT, token FTX, mengalami penurunan yang signifikan, yang mencerminkan gejolak yang sedang berlangsung di pasar mata uang kripto.
Perkembangan ini menandai fase kritis dalam kisah FTX, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan peraturan dan kerumitan mengelola investasi mata uang kripto selama proses kebangkrutan. Komunitas mata uang kripto mengamati dengan cermat bagaimana FTX menavigasi skenario yang belum pernah terjadi sebelumnya ini, berharap adanya resolusi yang adil bagi semua nasabah yang terkena dampak.